Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Tuntutan Jaksa Tak Terbukti, Hakim Bebaskan Syarifudin
RADARPEKANBARU.COM - Perasaan haru dan gembira menyelimuti Syarifudin, saat majelis hakim menyatakan dirinya tak terbukti bersalah seperti yang didakwakan jaksa.
Syarifudin seorang petani yang menetap di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru itu sebelumnya telah dituntut hukuman selama 4 tahun penjara oleh jaksa. Atas pembakaran lahan seluas 20x20 meter miliknya. Namun tuntutan jaksa tersebut dimentahkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
" Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa, dan meminta terdakwa untuk dikeluarkan dari sel tahanan," tegas majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva didampingi hakim anggota Afrizal dan Abdul Aziz, pada sidang putusan Selasa (4/2/20) siang.
Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, sontak disambut kegirangan oleh keluarga terdakwa serta puluhan massa yang mengatas namakan kelompok tani.
Dan menjadi pukulan telak bagi jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Mengingat tuntutan dakwaan yang diajukan mereka tak terbukti. Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima, dan jaksa penuntut malah sebaliknya. Dengan menyatakan kasasi atas putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuraini Lubis SH, menuntut hukuman pidana penjara Syarifudin (69) selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar. Untuk diketahui, peristiwa yang membawa Syarifudin ke permasalahan hukum itu terjadi sekitar bulan Maret 2019 lalu.
Dimana, Syafrudin saat itu membersihkan lahan mineral yang dikelolanya. Usai membersihkan tanah yang akan dipakai untuk bercocok tanam. Syafrudin pun menumpuk semak belukar dan kayu yang sudah dibersihkan dan kemudian membakarnya.
Agar api tidak menyebar terdakwa pun membuat sekat. Selanjutnya, Syafrudin kembali ke rumah untuk melaksanakan shalat. Namun saat dia kembali untuk melihat ke lahan seluas 20x20 meter persegi yang dibersihkannya itu, dia pun kaget saat didatangi sejumlah polisi. Saat itu Syarifudin langsung dibawa ke kantor polisi dan sebagai tersangka atas kasus Karhutla (pembakaran lahan dan hutan). (rtc)
Masyarakat Teropong 1 Desa Kubang Jaya Mintak Pj Gubri SF Haryanto Untuk Memperhatikan Daerahnya
RADARPEKANBARU.COM - Masyarakat di Jalan Teropong 1, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabup.
809 Peserta Ikuti MTQ XLII Tingkat Provins Riau di Kota Dumai
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 809 peserta dari 12 ka.
Pilwako Pekanbaru Diprediksi Diikuti Lebih dari 3 Pasang Calon
RADARPEKANBARU.COM - Sebagai ibu kota Provinsi, pemi.
KPU Riau Tunggu Penjelasan soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur atau Tidak
RADARPEKANBARU.COM - Tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024 dengan pelantikan caleg terpilih pemen.
Kasmarni Lebih Memilih Lanjutkan Kepemimpinan di Bengkalis,Meski Banyak Yang Minta Maju di Pilgubri
RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Kasmarni pada Pilkada 2024 menyatakan diri untuk maju kembali .
56.351 Wisatawan Kunjungi Siak Selama Libur Idulfitri 1445 H
RADARPEKANBARU.COM - Selama liburan Idulfitri 1445 H tercatat sebanyak 56.351 wisatawan mendatangi K.