Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
JPU Tetap Tuntut Rp3 Miliar Petani yang Bakar Lahan Seluas 20x20 Meter untuk Tanam Ubi di Rumbai
RADARPEKANBARU.COM - Meski banyak menuai kontroversi dan kecaman dari berbagai kalangan, baik masyarakat, aktifis lingkungan maupun pengamat hukum, JPU menyatakan tetap pada tuntutan awal yang dilayangkan kepada seorang petani di Rumbai bernama Syarifudin (69) yang membakar lahan seluas 20×20 meter untuk bertani berupa tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar atau kurungan badan selama 6 bulan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto SH ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, pihaknya tetap pada tuntutan awal setelah mendengar pledoi dari penasehat hukum Syarifudin pada sidang dengan agenda eksepsi hari Selasa (28/1/2020) kemarin.
"Ya kami tetap pada tuntutan kami," kata Robi di Pekanbaru, Rabu (29/1/2020). Terpisah Penasehat Hukum Syarifudin, Andi Wijaya saat dikonfirmasi mengatakan hal serupa, bahwa pihak kejaksaan tetap pada tuntutannya.
"Ya seperti biasanya jaksa tetap menolak semua dalil pembelaan, mereka tetap pada pendiriannya dengan membenarkan keterangan ahli yang tidak hadir pada persidangan," kata Andi , Rabu malam.
Selanjutnya Andi mengungkapkan, pihaknya akan memberikan tanggapan kembali mengenai replik atau tanggapan jaksa terhadap pembelaan penasehat hukum terhadap dakwaan JPU kepada terdakwa.
"Iya hari Kamis ini kami akan memberikan tanggapan terkait replik JPU itu, lalu akan diagendakan putusan sela pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2019 mendatang," tutupnya.
Untuk diketahui, peristiwa yang membawa Syarifudin ke permasalahan hukum itu terjadi sekitar bulan Maret 2019. Syafrudin saat itu membersihkan lahan mineral yang dikelolanya.
Usai membersihkan tanah yang akan dipakai untuk bercocok tanam, Syafrudin menumpuk semak belukar dan kayu yang sudah dibersihkan, lalu membakarnya.
Dia pun membuat sekat agar api tak menyebar. Sambil menunggu, Syafrudin pun kembali ke rumah untuk melaksanakan shalat. Namun saat dia kembali untuk melihat ke lahan seluas 20x20 meter persegi yang dibersihkannya itu, dia pun kaget saat didatangi sejumlah polisi.
Saat itu Syarifudin langsung dibawa ke kantor polisi dan dilakukan penahanan, sementara ada 1 orang istri dan 6 anak yang harus ditinggalkan Syarifudin selama ia mendekam di sel tahanan.(grc)
KPU Riau Tunggu Penjelasan soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur atau Tidak
RADARPEKANBARU.COM - Tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024 dengan pelantikan caleg terpilih pemen.
Kasmarni Lebih Memilih Lanjutkan Kepemimpinan di Bengkalis,Meski Banyak Yang Minta Maju di Pilgubri
RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Kasmarni pada Pilkada 2024 menyatakan diri untuk maju kembali .
56.351 Wisatawan Kunjungi Siak Selama Libur Idulfitri 1445 H
RADARPEKANBARU.COM - Selama liburan Idulfitri 1445 H tercatat sebanyak 56.351 wisatawan mendatangi K.
94 Persil Lahan Dibebaskan, Flyover Simpang Garuda Sakti-Soebrantas Segera Dibangun
RADARPEKANBARU.COM - Pemprov Riau terus menggesa pembangunan Flyover di simpang Garuda Sakti-Soebran.
Disnakertrans Riau Kirim Tim Pengawas Selidiki Perusahaan Belum Bayar THR
RADARPEKANBAARU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mengirim tim pengawas.
Libur Lebaran, 416.007 Kendaraan Lewati Tiga Jalan Tol di Riau
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 416.007 unit kendaraan melintasi tiga ruas jalan tol di Provinsi Riau .