Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Tak Ada Uang, PT Hanson Tukar Dana Nasabah Dengan Tanah Kavling
RADARPEKANBARU.COM - PT Hanson International Tbk (MYRX) yang tengah menghadapi permasalahan keuangan dan tidak mampu mengembalikan uang nasabahnya, menawarkan dua pilihan. Salah satunya ditukar dengan tanah kavling. Perusahaan menawarkan dua penyelesaian itu karena saat ini uang kas Hanson International hampir kering, akibat rush besar-besar nasabah di Oktober dan November 2019 lalu.
Kuasa hukum Hanson International, Bob Hasan, menguraikan perusahaan menawarkan kepada nasabahnya yang meminta pengembalian dana, dua penawaran. Pertama, restrukturisasi utang. Perusahaan akan mencicil pembayaran utang kepada nasabah beserta bunganya dengan dicicil selama 4 tahun.
"Pertama adalah berapa uang bapak ibu kita restruktur selama 4 tahun, pembayaran bunga dengan klasifikasi tertentu, secara berkala," terang Bob, Selasa (7/1). Pilihan kedua penyelesaian settlement aset. Yaitu, nasabah ditawari menukarkan dananya menjadi aset fisik, berupa tanah kavling di lokasi proyek yang dimiliki Hanson. Tentunya sesuai dengan jumlah dana nasabah.
"Karena Hanson International bisnis utamanya properti, maka settlement aset yang ditawarkan," jelas Bob.
Diketahui PT Hanson International milik Benny Tjokro, salah satu daftar tercekal kasus Jiwasraya, saat ini memiliki dua proyek perumahan. Pertama Citra Maja Raya yang merupakan proyek perumahan kota baru terpadu hasil kerjasama Hanson dan Grup Ciputra. Kedua proyek properti Millenium City di Serpong.
"Tapi sebagian para nasabah itu ada yang tetap minta uangnya sekarang juga. Tapi, ya itu biasa. Hanya saya menyarankan ini kan bukan investasi bodong, maka ditunjukan proses bahwa kita ini bekerja dan ini loh asetnya. Ini punya Anda semua. Tariklah settlement dengan jumlah uangnya," ujar Bob (rmol)
Sah, Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibr.
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.