Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dituntut 4 Tahun Penjara,
Romi: Ini Bukti Pemberantasan Korupsi Dilakukan Secara Membabi Buta
RADARPEKANBARU.COM - Terdakwa kasus jual beli jabatan di Kemenag, Romahurmuziy dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus jual beli jabatan d Kemenag. Selain itu, Romy juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp 46,4 juta dan dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa pidana pokok.
Akan tetapi, saat ditemui usai persidangan, Romi merasa bahwa KPK menuntutnya dengan pekerjaan yang dilakukan orang lain. “Inilah lucunya, seseorang dituntut oleh perbuatan orang lain, dan itu juga sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan seringkali membabi buta,” kata Romi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Lebih lanjut, Romi mengatakan bahwa KPK melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang tidak terkait dengan kasus. Termasuk menyita uang-uang operasional perjalanan, honor, dan lainnya. “Apalagi uang-uang yang disita dari ajudan saya yang bukan merupakan pemberian, itu murni uang dari rumah yang dibawakan sebagai operasional juga dituntutkan dirampas oleh negara. Ini menunjukkan pemberantasan korupsi yang membabi buta,” tandasnya. (rmol)
PKB dan Nasdem Gabung Prabowo, Koalisi Perubahan Bubar!
RADARPEKANBARU.COM - Pascapenetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wak.
Sah, Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibr.
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.