Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kasus Perbuatan Melawan Hukum di Pelalawan Riau Akhirnya Dimenangkan Penggugat Sampai MA
RADARPEKANBARU.COM - Kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Kabupaten Pelalawan Riau akhirnya kembali dimenangkan oleh Penggugat sampai ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Nomor 1448 K/Pdt/2019 pada Selasa 16 Juli 2019.
Sebelumnya, Perkara No. 21/Pdt.G/2017/PN.Plw adalah perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat Desi diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Muhammad Rais Hasan, S.H.,M.H.,C.L.A., Trie Andu Pratiknyo, S.H., Darlis, SH., M.H yang merupakan para Advokat dari kantor hukum TA & RHP LAW FIRM melawan Hendri sebagai Tergugat yang terdaftar pada tanggal 25 September 2017 di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Adapun pokok perkara dalam perkara a quo yaitu dimana Tergugat Hendri tanpa alas hak yang sah dan melawan hukum menguasai sebidang tanah seluas ± 387 M² beserta bangunan ruko diatasnya milik dari Penggugat Desi yang terletak di Jl. Lintas Timur, RT. 003 RW. 005, Dusun Semundam Indah, Desa Pesaguan, Kec. Pangkalan Lesung, Kab. Pelalawan.
"Kami bersyukur perjuangan klien kami atas nama Desi berhasil menguatkan putusan sebelumnya, sehingga dalam waktu dekat kami akan memohonkan eksekusi terhadap putusan tersebut, kami minta saudara Hendri mematuhi putusan tersebut dengan secara suka rela menyerahkan tanah dan bangunan ruko tersebut dalam keadaan semula, bebas dari penguasaan pihak lain serta tanpa beban apa pun", ujar Trie Andu Pratiknyo SH dari Firma Hukum RHP yang didampingi Managing Partner Rais Hasan Piliang, SH MH CLA. Selasa (3/12/2019) di Pekanbaru.
Diketahui, Hendri juga dihukum membayar uang paksa (DoangSom) setiap hari Rp.500 ribu atas kelalaiannya dalam melaksanakan putusan tersebut.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1448 K/Pdt/2019, yang menyatakan bahwa Desi adalah pemilik yang sah atas objek sengketa a quo, diharapkan dapat menjadi parameter bagi aparatur penegak hukum yang menangani perkara-perkara pidana yang dilaporkan oleh saudara Hendri di Polres Pelalawan terkait dengan tanah dan bangunan ruko tersebut, dan berdasarkan putusan tersebut saudara Hendri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.***
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.