PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2573 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2736 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2554 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2408 Kali
Prabowo-Hatta Bakal Hadiri Sidang Perdana
JAKARTA, RADARPEKANBARU.COM - Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dipastikan akan menghadiri sidang perdana sengketa gugatan hasil pemilihan presiden yang digelar Rabu, 6 Agustus 2014, di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta.
Rencananya, Prabowo-Hatta akan diantarkan oleh para relawan. "Memang banyak aspirasi dari kalangan relawan mereka ingin mengantar pasangan Prabowo-Hatta ke MK," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Senin (4/8), di Mabes Polri.
Ia membantah massa Prabowo-Hatta akan berbuat anarkis. Ia pun menepis pernyataan rekannya di kubu Prabowo-Hatta, Eggy Sudjana, yang menyebut akan mengerahkan massa sebagai gerakan people power jika Prabowo kalah dalam persidangan sengketa pilpres di MK.
Menurut Fadli, itu merupakan pendapat pribadi Eggy, yang tidak bisa dilarang. "Yang jelas, kita melakukan langkah hukum dan politik sesuai prosedur," paparnya.
Kembali Fadli menyinggung hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum, yang memenangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Fadli menegaskan bahwa hasil itu cacat hukum, karena KPU tidak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu atas temuan berbagai tindak kecurangan pemilu yang disebutnya masif.(Rp)
Rencananya, Prabowo-Hatta akan diantarkan oleh para relawan. "Memang banyak aspirasi dari kalangan relawan mereka ingin mengantar pasangan Prabowo-Hatta ke MK," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Senin (4/8), di Mabes Polri.
Ia membantah massa Prabowo-Hatta akan berbuat anarkis. Ia pun menepis pernyataan rekannya di kubu Prabowo-Hatta, Eggy Sudjana, yang menyebut akan mengerahkan massa sebagai gerakan people power jika Prabowo kalah dalam persidangan sengketa pilpres di MK.
Menurut Fadli, itu merupakan pendapat pribadi Eggy, yang tidak bisa dilarang. "Yang jelas, kita melakukan langkah hukum dan politik sesuai prosedur," paparnya.
Kembali Fadli menyinggung hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum, yang memenangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Fadli menegaskan bahwa hasil itu cacat hukum, karena KPU tidak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu atas temuan berbagai tindak kecurangan pemilu yang disebutnya masif.(Rp)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Sah, Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibr.
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.
TULIS KOMENTAR +INDEKS