Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Polda Riau Tetapkan 70 Tersangka Kasus Karhutla
RADARPEKANBARU.COM -- Kepolisian Daerah Riau sudah menetapkan 70 tersangka untuk kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau pada tahun ini, termasuk di dalamnya tersangka korporasi. Total penegakan hukum karhutla tahun 2019 sebanyak 66 laporan polisi, dengan 70 tersangka terdiri dari 68 tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi serta 27 kasus proses sidik, satu kasus P21 dan 22 kasus telah tahap dua.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya Reskrimsus telah menangani kasus karhutla korporasi dalam wilayah Riau diantaranya PT. SSS di Desa Kuala Panduk Kecamatan Meranti Kabupaten Pelalawan. "Untuk kasus ini sudah ditetapkan dua tersangka, yakni perusahaan dan pejabat perusahaan sawit tersebut," ujarnya di Pekanbaru, Senin (21/10).
Kasus lainnya terkait korporasi yakni PT AP di Desa Batang Nilo Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan, dan PT.GSM di Kelurahan Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasip, Kabupaten Siak. Selain itu, Direskrimsus Polda Riau juga meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan untuk kasus dugaan karhutla di konsesi PT TI di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
"Modus operandinya perusahaan sengaja atau lalai tidak menyiapkan sarana dan prasarana, dana yang memadai, SOP dan sumber daya manusia atau pegawai untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan," katanya. Selain itu, ia mengatakan pada saat ini juga sedang dilakukan penyelidikan kasus karhutla yang terjadi di wilayah Kecamatan Seberida, Inhu. Jika sudah memenuhi unsur tetap, lanjutnya, maka akan ditindak lanjuti menjadi penyidikan. (rep)
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 tidak akan Berubah
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meyakini ha.