Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Umumkan Darurat Asap, Syamsuar Jamu Wartawan Dengan Sepiring Lontong Pecal
RADARPEKANBARUCOM - Wartawan hanya dikasih sepiring lontong pecal, setelah itu disuruh menulis berita Riau darurat asap.
Demikian disampaikan salah seorang perwakilan pimpinan media ROC, inisial AN kepada Radar senin (23/09/2019) senin pagi.
Menurut AN sejumlah perwakilan media merasa kecewa mengingat dana penanggulangan bencana cukup besar namun dana publikasi nihil diterima oleh media.
"Jangan hanya pandai memanfaatkan media saja, saat pemerintah terpojok seperti ini baru butuh media," kata AN.
Lebih lanjut AN mengatakan bahwa Syamsuar tidak etis hanya menjamu wartawan dengan sepiring pecal untuk media.
"jangan ukur wartawan dengan sepiring pecal, nanti anda kualat dengan wartawan", tutur AN.
Sebagaimana diketahui hari ini Gubernur Riau, Syamsuar, menetapkan Status Darurat Bencana Pencemaran Udara atau Darurat Bencana Asap, Senin, 23 September 2019.
Pengumuman penetapan Status Darurat Asap ini disampaikan Gubernur Syamsuar di depan pemimpin media di Media Center Karhutla, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.
"Hari ini secara resmi kita tetapkan Riau Darurat Bencana Pencemaran Udara akibat asap terhitung mulai hari ini hingga 30 September 2019 mendatang," ungkap Syamsuar.
Sehari jelang pelantikannya sebagai Gubernur Riau, Selasa, 19 Februari 2019, Wan Thamrin Hasyim, kala itu Gubernur, menetapkan Riau status Siaga Bencana Asap.
Syamsuar menjelaskan, penetapan tersebut disampaikannya sebagai Dansatgas Karhutla Riau setelah mendapatkan masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Kementerian LHK menyampaikan, ISPU di Riau dalam beberapa hari ini sudah masuk dalam kategori Berbahaya dengan indeks di atas 300. Penetapan darurat pencemaran udara ini mengacu pada PP 41 tahun 1999 pasal 26 tentang pencemaran udara.
"Dengan ditetapkannya status darurat pencemaran udara di Riau ini, maka saya instruksikan kepada seluruh kepala dinas untuk mengaktifkan seluruh posko dan rumah singgah. Tidak hanya sebagai tempat persinggahan, tapi saya minta posko dan rumah singgah ini juga dinaikkan statusnya menjadi tempat pengungsian. Jadi harus buka 24 jam," kata Syamsuar. (radarpku)
KPU Riau Tunggu Penjelasan soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur atau Tidak
RADARPEKANBARU.COM - Tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024 dengan pelantikan caleg terpilih pemen.
Kasmarni Lebih Memilih Lanjutkan Kepemimpinan di Bengkalis,Meski Banyak Yang Minta Maju di Pilgubri
RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Kasmarni pada Pilkada 2024 menyatakan diri untuk maju kembali .
56.351 Wisatawan Kunjungi Siak Selama Libur Idulfitri 1445 H
RADARPEKANBARU.COM - Selama liburan Idulfitri 1445 H tercatat sebanyak 56.351 wisatawan mendatangi K.
94 Persil Lahan Dibebaskan, Flyover Simpang Garuda Sakti-Soebrantas Segera Dibangun
RADARPEKANBARU.COM - Pemprov Riau terus menggesa pembangunan Flyover di simpang Garuda Sakti-Soebran.
Disnakertrans Riau Kirim Tim Pengawas Selidiki Perusahaan Belum Bayar THR
RADARPEKANBAARU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mengirim tim pengawas.
Libur Lebaran, 416.007 Kendaraan Lewati Tiga Jalan Tol di Riau
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 416.007 unit kendaraan melintasi tiga ruas jalan tol di Provinsi Riau .