PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2549 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2710 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2525 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2380 Kali
Sekwan DPRD Dumai Tersangka Dugaan Korupsi Langganan Koran ?
Ilustrasi
DUMAI, RADARPEKANBARU.COM - Proses kasus langganan koran di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai kembali menambah satu tersangka lagi. Kalau sebelumnya Kasubag Humas Sekretariat DPRD berinisial IS duluan ditetapkan tersangka dan kali ini Sekretaris DPRD Dumai berinisial AH ditetapkan tersangka yang semula hanya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka Sekwan DPRD Dumai berinisial AH itu pada akhir Juni lalu oleh penyidik Unit Tipikor Polres Dumai. AH terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi belanja publikasi media di DPRD Dumai yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah tersebut. Untuk berkasnya sendiri, Polres Dumai sedang melengkapi berkas-berkas pemeriksaan dan alat bukti yang sebelumnya. Sebab, berkas dinyatakan belum lengkap atau P19 dalam perlengkapan perkara oleh pihak Kejaksaan Negeri Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Yudi Kurniawan ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Wisnu Wibowo membenarkan adanya penetapan tersangka kembali berinisial AH. Namun pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait masalah tersebut, mengingat kasus tersebut masih dalam proses penyidikan pihaknya dan perlu penanganan khusus untuk mengungkap tindak pidana korupsi yang bisa merugikan pada keuangan negara.
"Ia, masih dalam penyidikan. Nanti dululah untuk keterangan lebih lanjut. Kami harapkan semua itu tuntas dengan maksimal dan sesuai harapan bersama demi menyelamatkan kerugian pada keuangan negara," kata Wisnu Wibowo kepada sejumlah awak media, Selasa (8/7/14) kemarin.
Kemudian dari sisi Kepala Seksi Pidana Khusu pada Kejaksaan Negeri Dumai Yusuf Permana membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan penyerahan berkas surat Penerimaan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Untuk diketahui, bahwa dalam kasus ini dalam pemberitaan sebelumnya, Tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah mengaudit kerugian pada negara atas korupsi belanja publikasi di Sekretariat DPRD Dumai yang totalnya mencapai ratusan juta.
Kemudian Sekwan DPRD Dumai AH ketika dikonfirmasi wartawan terkait penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian tidak memberikan jawaban. Bahkan informasi yang dirangkum, sejumlah beberapa anggota dewan mengaku terkejut dengan adanya penetapan tersangka terhadap Sekwan DPRD Dumai itu. Namun semua itu diserahkan kepada penegak hukum yang telah menangani perkara tersebut.(rp/rtc)
Penetapan tersangka Sekwan DPRD Dumai berinisial AH itu pada akhir Juni lalu oleh penyidik Unit Tipikor Polres Dumai. AH terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi belanja publikasi media di DPRD Dumai yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah tersebut. Untuk berkasnya sendiri, Polres Dumai sedang melengkapi berkas-berkas pemeriksaan dan alat bukti yang sebelumnya. Sebab, berkas dinyatakan belum lengkap atau P19 dalam perlengkapan perkara oleh pihak Kejaksaan Negeri Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Yudi Kurniawan ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Wisnu Wibowo membenarkan adanya penetapan tersangka kembali berinisial AH. Namun pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait masalah tersebut, mengingat kasus tersebut masih dalam proses penyidikan pihaknya dan perlu penanganan khusus untuk mengungkap tindak pidana korupsi yang bisa merugikan pada keuangan negara.
"Ia, masih dalam penyidikan. Nanti dululah untuk keterangan lebih lanjut. Kami harapkan semua itu tuntas dengan maksimal dan sesuai harapan bersama demi menyelamatkan kerugian pada keuangan negara," kata Wisnu Wibowo kepada sejumlah awak media, Selasa (8/7/14) kemarin.
Kemudian dari sisi Kepala Seksi Pidana Khusu pada Kejaksaan Negeri Dumai Yusuf Permana membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan penyerahan berkas surat Penerimaan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Untuk diketahui, bahwa dalam kasus ini dalam pemberitaan sebelumnya, Tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah mengaudit kerugian pada negara atas korupsi belanja publikasi di Sekretariat DPRD Dumai yang totalnya mencapai ratusan juta.
Kemudian Sekwan DPRD Dumai AH ketika dikonfirmasi wartawan terkait penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian tidak memberikan jawaban. Bahkan informasi yang dirangkum, sejumlah beberapa anggota dewan mengaku terkejut dengan adanya penetapan tersangka terhadap Sekwan DPRD Dumai itu. Namun semua itu diserahkan kepada penegak hukum yang telah menangani perkara tersebut.(rp/rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS