PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2554 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2717 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2532 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2388 Kali
Rugikan Negara Rp2,7 M
Diduga Direktur dan Komisaris 3 Perusahaan Tersangka Penyaluran Pupuk
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Kejari Siak Sri Indrapura masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pada penyaluran pupuk oleh PT. Persi.
Selain menunggu hasil audit BPKP perwakilan Riau, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Sri Indrapura juga masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap empat orang tersangka yang telah ditetapkan.
"Kita lagi menunggu hasil auditnya dari BPKP. Hitungan awal kita, kerugian negaranya Rp2,7 miliar. Sedangkan tersangkanya masih empat orang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Sri Indrapura, Zainul Arifin, SH melalui Kasi Pidsus Emri Kurniawan SH kepada wartawan di Pekanbaru.
Dijelaskan Emri, dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan empat tersangka yakni Hainim Kadir (Direktur PT. Persi), Ghafari Akbar (Komisaris utama PT Indrapuri Wahana Asia), Abdul Majid (Direktur Utama PT Indrapuri Wahana Asia), Ngadi Biesto (marketing/bagian pemasaran yg ditunjuk PT Indrapuri Wahana Asia).
"Ringkasan dugaan korupsi adalah pada 2008 PT Persi melalui direkturnya telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menyalurkan kredit pupuk kepada PT Indrapuri Wahana Asia sejumlah Rp5.595.695.000," jelas Emri.
Pemberian tersebut, lanjutnya, tanpa persetujuan dewan komisaris. Tak itu saja, persetujuan tersebut juga tidak ada analisis dari bagian kredit PT Persi sendiri. Selain itu, penyaluran kredit pupuk tersebut hanya berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT Persi dan PT Indrapuri Wahana Asia tanpa melalui persetujuan komisaris dan RUPS.
"PT Persi telah mencairkan uang sejumlah Rp5.595.695.000 kepada PT Indrapuri Wahana Asia yang tidak sesuai dengan perjanjian jual beli pupuk antara PT Indrapuri Wahana Asia dengan PT Pukati sejumlah Rp3.304.125.000," pungkas Emri Kurniawan.(prc/rp)
Selain menunggu hasil audit BPKP perwakilan Riau, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Sri Indrapura juga masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap empat orang tersangka yang telah ditetapkan.
"Kita lagi menunggu hasil auditnya dari BPKP. Hitungan awal kita, kerugian negaranya Rp2,7 miliar. Sedangkan tersangkanya masih empat orang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Sri Indrapura, Zainul Arifin, SH melalui Kasi Pidsus Emri Kurniawan SH kepada wartawan di Pekanbaru.
Dijelaskan Emri, dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan empat tersangka yakni Hainim Kadir (Direktur PT. Persi), Ghafari Akbar (Komisaris utama PT Indrapuri Wahana Asia), Abdul Majid (Direktur Utama PT Indrapuri Wahana Asia), Ngadi Biesto (marketing/bagian pemasaran yg ditunjuk PT Indrapuri Wahana Asia).
"Ringkasan dugaan korupsi adalah pada 2008 PT Persi melalui direkturnya telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menyalurkan kredit pupuk kepada PT Indrapuri Wahana Asia sejumlah Rp5.595.695.000," jelas Emri.
Pemberian tersebut, lanjutnya, tanpa persetujuan dewan komisaris. Tak itu saja, persetujuan tersebut juga tidak ada analisis dari bagian kredit PT Persi sendiri. Selain itu, penyaluran kredit pupuk tersebut hanya berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT Persi dan PT Indrapuri Wahana Asia tanpa melalui persetujuan komisaris dan RUPS.
"PT Persi telah mencairkan uang sejumlah Rp5.595.695.000 kepada PT Indrapuri Wahana Asia yang tidak sesuai dengan perjanjian jual beli pupuk antara PT Indrapuri Wahana Asia dengan PT Pukati sejumlah Rp3.304.125.000," pungkas Emri Kurniawan.(prc/rp)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS