PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2452 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2622 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2425 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2296 Kali
Rp2,8 M Silpa APBD Inhu 2006 Lenyap, Pemeriksaan Kasus Tunggu Audit BPKP
RADARPEKANBARU.COM - Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBD Inhu tahun 2006, penyidik Kejari Rengat masih menetapkan 2 orang tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.
"Memang hasil auditnya belum selesai dari BPKP. Tapi prediksi kita, sesuai hitungan awal, kerugian mencapai Rp2,8 miliar," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Heru Syahputra, SH MH kepada wartawan saat ditemui di PN Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/7).
Menurut Heru, dalam proses penyidikan, Kejari Rengat masih menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu, Rosdianto dan mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran, Putra Gunawan.
Seperti diketahui, dana yang diduga dikorupsi dua tersangka tersebut merupakan sisa anggaran tahun 2012 yang tidak disetorkan oleh tersangka. Padahal seharusnya sisa anggaran tersebut harus disetorkan paling lambat 31 Desember tahun itu juga.
Bahkan dalam kasus ini, Sekdakab Inhu Raja Erisman diduga mengetahui permasalahan. Dan ia juga pernah diperiksa penyidik kejaksaan.
Tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 8 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.(prc/rp)
"Memang hasil auditnya belum selesai dari BPKP. Tapi prediksi kita, sesuai hitungan awal, kerugian mencapai Rp2,8 miliar," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Heru Syahputra, SH MH kepada wartawan saat ditemui di PN Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/7).
Menurut Heru, dalam proses penyidikan, Kejari Rengat masih menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu, Rosdianto dan mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran, Putra Gunawan.
Seperti diketahui, dana yang diduga dikorupsi dua tersangka tersebut merupakan sisa anggaran tahun 2012 yang tidak disetorkan oleh tersangka. Padahal seharusnya sisa anggaran tersebut harus disetorkan paling lambat 31 Desember tahun itu juga.
Bahkan dalam kasus ini, Sekdakab Inhu Raja Erisman diduga mengetahui permasalahan. Dan ia juga pernah diperiksa penyidik kejaksaan.
Tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 8 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.(prc/rp)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS