PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2453 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2622 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2425 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2297 Kali
Astaga,,Warga Jalan Nelayan Akan Diseret ke Bui
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Kasus penggelapan dana proyek kantor yang sudah cukup lama diterima laporanya oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, hari ini mulai ditindak lanjuti kembali.
Tertanda Kamis (3/6/14) peyidik Polresta Pekanbaru telah mengeluarkan surat panggilan, kepada seorang pelaku berinisial AD (34) Warga Jalan Nelayan Gang Sepakat, Kecamatan Rumbai Pekanbaru, atas kasus penggelapan pemasangan instalasi listrik tiang billboard, yang telah menelan kerugian lebih dari 149 Juta dari pihak PT Riau Bersatu.
"Pihak kita akan keluarkan surat panggilan kepada pelaku AD. Surat pemanggilan ini baru kali pertama," ungkap Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria melalui Penyidik Rico kepada wartawan Kamis siang (3/7/14).
Rico menambahkan, setelah pihaknya mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap HRD PT Riau Bersatu, ternyata jumlah uang yang digelapkan sebanyak 52 juta rupiah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada pihak PT Riau Bersatu, melalui bidang HRD, Chandra, yang mengatakan kasus tersebut sudah lama dilaporkan, hanya saja baru saat ini ditindak lanjuti. Dan ia berharap agar pihak Kepolisian segera menyelesaikan perkara tersebut.
"Saya berharap kasus penggelapan tersebut segera diusut dan pelaku segera ditangkap. Karena kejadiannya sudah cukup lama," ujar Candra.(r24/rp)
Tertanda Kamis (3/6/14) peyidik Polresta Pekanbaru telah mengeluarkan surat panggilan, kepada seorang pelaku berinisial AD (34) Warga Jalan Nelayan Gang Sepakat, Kecamatan Rumbai Pekanbaru, atas kasus penggelapan pemasangan instalasi listrik tiang billboard, yang telah menelan kerugian lebih dari 149 Juta dari pihak PT Riau Bersatu.
"Pihak kita akan keluarkan surat panggilan kepada pelaku AD. Surat pemanggilan ini baru kali pertama," ungkap Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria melalui Penyidik Rico kepada wartawan Kamis siang (3/7/14).
Rico menambahkan, setelah pihaknya mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap HRD PT Riau Bersatu, ternyata jumlah uang yang digelapkan sebanyak 52 juta rupiah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada pihak PT Riau Bersatu, melalui bidang HRD, Chandra, yang mengatakan kasus tersebut sudah lama dilaporkan, hanya saja baru saat ini ditindak lanjuti. Dan ia berharap agar pihak Kepolisian segera menyelesaikan perkara tersebut.
"Saya berharap kasus penggelapan tersebut segera diusut dan pelaku segera ditangkap. Karena kejadiannya sudah cukup lama," ujar Candra.(r24/rp)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS