PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2572 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2736 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2550 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2406 Kali
KPK Bidik Wakil Gubernur Riau Terkait Kasus Yang Membelit Sutan Bhatoegana
Johan Budi
JAKARTA, RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penyidik KPK akan segera menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam kasus gratifikasi pembahasan APBN-P di Kementerian ESDM tahun 2013.
"Penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap wakil gubernur Riau dalam kasus suap gratifikasi pembahasan APBN-P di Kementerian ESDM dengan tersangka Sutan Bhatoegana," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta.
Menurut Johan, kasus gratifikasi pembahasan APBN-P di Kementerian ESDM tahun 2013 masih terus dikembangkan. Dan penanganannya tidak berhenti pada Sutan Bathoegana saja, tetapi akan ada tersangka-tersangka lain dari kalangan anggota Komisi VII DPR.
"Untuk kasus Sutan Bhatoegana terus dikembangkan, dan tidak berhenti tersangkanya pada Sutan saja. Akan ada tersangka-tersangka lain. Anggota Komisi VII akan segera diperiksa semuanya," kata Johan.
Menurut Johan, KPK akan menjadikan tersangka Anggota Komisi VII DPR yang menerima gratifikasi dalam pembahasan APBN-P di Kementerian ESDM tahun 2013.
"Meski ada yang mengembalikan gratifikasi yang diterimanya, tetap tidak akan menggugurkan pidana terhadap diri mereka, karena yang bersangkutan adalah pejabat negara," katanya.
Namun, Johan belum bisa memastikan kapan jadwal pemeriksaan tersebut. "Penyidik belum memberi informasi jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan anggota komisi VII lainnya. Penyidik masih terus mengembangkan keterlibatan Anggota DPR lainnya," tegas Johan.
Berdasarkan keterangan yang diungkapkan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi, bahwa uang USD 190 ribu diberikan kepada hampir seluruh unsur Komisi VII DPR.
Menurutnya, mulai dari empat pimpinan sampai 43 anggota Komisi VII DPR hingga pihak sekretariat pun diduga ikut kecipratan uang sogok SKK Migas. Uang sebesar USD 190 ribu pemberiannya dalam dua tahap. Masing-masing USD140 ribu dan USD 50 ribu. Pada tahap pertama, uang USD 140 ribu dibagi untuk empat pimpinan Komisi VII, masing-masing USD 7.500.
Sementara itu, untuk 43 anggota Komisi VII dan pihak sekretariat, masing-masing mendapat USD 2.500.
Amplop yang berisikan uang dolar Amerika Serikat itu kemudian dimasukkan ke dalam paper bag. Selanjutnya uang diambil oleh Irianto Muhyi, staf Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.
Diungkapkan lagi, pemberian uang tahap kedua sejumlah USD 50 ribu sebenarnya sudah disiapkan. Hanya saja, karena uangnya kurang alias tidak cukup maka urung untuk diserahkan.
Sampai akhirnya, saat petugas KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Waryono, ditemukanlah berupa catatan berhubungan dengan uang yang telah dibawa Irianto Muhyi.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development (IMD) Raja Adnan mengatakan jika ada indikasi keterlibatan anggota Komisi VII DPR RI, KPK segera bertindak cepat. IMD meminta agar KPK segera memproses anggota Komisi VII DPR yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang telah melilit Sutan jadi tersangka ini.
"Kita patut memberikan apresiasi kepada KPK karena berani mengungkap kasus suap di SKK Migas itu. Tapi, jangan hanya berhenti pada pimpinan Komisi VII DPR saja, seluruh anggota komisinya yang menerima uang suap juga harus ditindak," kata Raja Adnan.
Menurut Raja Adnan, siapa pun orangnya, baik yang masih menjabat anggota Komisi VII DPR RI atau yang sudah tidak menjabat lagi, semuanya harus diusut tuntas keterlibatannya.
"Anggota Komisi VII DPR RI saat menerima suap itu kan ada yang sudah berhenti juga, misalnya seperti Arsyadjuliandi Rahman. Dia tidak anggota lagi karena sudah menjadi wakil gubernur Riau. Kalau ada bukti dia terlibat, KPK harus usut juga. Semuanya harus diusut," ketus Raja Adnan.
Raja Adnan pun berharap agar gratifikasi di tubuh Kementerian ESDM tidak terjadi lagi. Sebab, Migas merupakan sektor penerimaan pendapatan negara yang cukup besar.
"Kalau tidak diusut tuntas kita khawatir masalah yang sama akan terus terjadi. Rudi kan juga sudah ngomong. Idealnya, jangan hanya menunggu Sutan Bhatoegana selesai, kemudian baru yang lain diungkap. Tapi, harus serentak semuanya," pungkas Raja Adnan.(prc/rp)
"Penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap wakil gubernur Riau dalam kasus suap gratifikasi pembahasan APBN-P di Kementerian ESDM dengan tersangka Sutan Bhatoegana," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta.
Menurut Johan, kasus gratifikasi pembahasan APBN-P di Kementerian ESDM tahun 2013 masih terus dikembangkan. Dan penanganannya tidak berhenti pada Sutan Bathoegana saja, tetapi akan ada tersangka-tersangka lain dari kalangan anggota Komisi VII DPR.
"Untuk kasus Sutan Bhatoegana terus dikembangkan, dan tidak berhenti tersangkanya pada Sutan saja. Akan ada tersangka-tersangka lain. Anggota Komisi VII akan segera diperiksa semuanya," kata Johan.
Menurut Johan, KPK akan menjadikan tersangka Anggota Komisi VII DPR yang menerima gratifikasi dalam pembahasan APBN-P di Kementerian ESDM tahun 2013.
"Meski ada yang mengembalikan gratifikasi yang diterimanya, tetap tidak akan menggugurkan pidana terhadap diri mereka, karena yang bersangkutan adalah pejabat negara," katanya.
Namun, Johan belum bisa memastikan kapan jadwal pemeriksaan tersebut. "Penyidik belum memberi informasi jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan anggota komisi VII lainnya. Penyidik masih terus mengembangkan keterlibatan Anggota DPR lainnya," tegas Johan.
Berdasarkan keterangan yang diungkapkan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi, bahwa uang USD 190 ribu diberikan kepada hampir seluruh unsur Komisi VII DPR.
Menurutnya, mulai dari empat pimpinan sampai 43 anggota Komisi VII DPR hingga pihak sekretariat pun diduga ikut kecipratan uang sogok SKK Migas. Uang sebesar USD 190 ribu pemberiannya dalam dua tahap. Masing-masing USD140 ribu dan USD 50 ribu. Pada tahap pertama, uang USD 140 ribu dibagi untuk empat pimpinan Komisi VII, masing-masing USD 7.500.
Sementara itu, untuk 43 anggota Komisi VII dan pihak sekretariat, masing-masing mendapat USD 2.500.
Amplop yang berisikan uang dolar Amerika Serikat itu kemudian dimasukkan ke dalam paper bag. Selanjutnya uang diambil oleh Irianto Muhyi, staf Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.
Diungkapkan lagi, pemberian uang tahap kedua sejumlah USD 50 ribu sebenarnya sudah disiapkan. Hanya saja, karena uangnya kurang alias tidak cukup maka urung untuk diserahkan.
Sampai akhirnya, saat petugas KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Waryono, ditemukanlah berupa catatan berhubungan dengan uang yang telah dibawa Irianto Muhyi.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development (IMD) Raja Adnan mengatakan jika ada indikasi keterlibatan anggota Komisi VII DPR RI, KPK segera bertindak cepat. IMD meminta agar KPK segera memproses anggota Komisi VII DPR yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang telah melilit Sutan jadi tersangka ini.
"Kita patut memberikan apresiasi kepada KPK karena berani mengungkap kasus suap di SKK Migas itu. Tapi, jangan hanya berhenti pada pimpinan Komisi VII DPR saja, seluruh anggota komisinya yang menerima uang suap juga harus ditindak," kata Raja Adnan.
Menurut Raja Adnan, siapa pun orangnya, baik yang masih menjabat anggota Komisi VII DPR RI atau yang sudah tidak menjabat lagi, semuanya harus diusut tuntas keterlibatannya.
"Anggota Komisi VII DPR RI saat menerima suap itu kan ada yang sudah berhenti juga, misalnya seperti Arsyadjuliandi Rahman. Dia tidak anggota lagi karena sudah menjadi wakil gubernur Riau. Kalau ada bukti dia terlibat, KPK harus usut juga. Semuanya harus diusut," ketus Raja Adnan.
Raja Adnan pun berharap agar gratifikasi di tubuh Kementerian ESDM tidak terjadi lagi. Sebab, Migas merupakan sektor penerimaan pendapatan negara yang cukup besar.
"Kalau tidak diusut tuntas kita khawatir masalah yang sama akan terus terjadi. Rudi kan juga sudah ngomong. Idealnya, jangan hanya menunggu Sutan Bhatoegana selesai, kemudian baru yang lain diungkap. Tapi, harus serentak semuanya," pungkas Raja Adnan.(prc/rp)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS