Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
KPK Tetapkan Walikota Dumai ZAS Tersangka Suap Mafia Anggaran
RADARPEKANBARU.COM.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 3 Mei 2019 mengumumkan status tersangka terhadap Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah akias ZAS. Ia diduga turut andil dalam perkara dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Dalam pengumuman yang disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, juga disebutkan kalau ZAS juga menerima sejumlah gratifikasi.
"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS, Walikota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada 2 perkara," ucapnya di hadapan awak media. Untuk perkara suap, ZAS diduga memberikan Rp550 juta ke Yaya Purnomo untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Syarif menyebut awalnya ZAS menemui Yaya pada Maret 2017. Dalam pertemuan itu ia meminta bantuan Yaya mengawal proses pengusulan DAK untuk Pemkot Dumai.
"Dan dalam pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee dua persen," ungkap Syarif. Kemudian sejumlah usulan DAK untuk Pemkot Dumai disetujui. ZAS pun memberikan suap pada Yaya secara bertahap. Untuk perkara pertama, ia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk perkara kedua, ZAS dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ZAS sendiri merupakan tersangka ketujuh dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.
Sebelumnya, ada empat orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu eks Anggota DPR Amin Santono, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin dan pengusaha Ahmad Ghiast. Dalam perkembangan kasus ada tiga orang yang dijerat dan kasusnya yang masih di tahap penyidikan yaitu anggota DPR berinisial Su, Plt Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak NP, dan Walikota Tasikmalaya BB.***(rtc)
Masyarakat Teropong 1 Desa Kubang Jaya Mintak Pj Gubri SF Haryanto Untuk Memperhatikan Daerahnya
RADARPEKANBARU.COM - Masyarakat di Jalan Teropong 1, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabup.
809 Peserta Ikuti MTQ XLII Tingkat Provins Riau di Kota Dumai
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 809 peserta dari 12 ka.
Pilwako Pekanbaru Diprediksi Diikuti Lebih dari 3 Pasang Calon
RADARPEKANBARU.COM - Sebagai ibu kota Provinsi, pemi.
KPU Riau Tunggu Penjelasan soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur atau Tidak
RADARPEKANBARU.COM - Tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024 dengan pelantikan caleg terpilih pemen.
Kasmarni Lebih Memilih Lanjutkan Kepemimpinan di Bengkalis,Meski Banyak Yang Minta Maju di Pilgubri
RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Kasmarni pada Pilkada 2024 menyatakan diri untuk maju kembali .
56.351 Wisatawan Kunjungi Siak Selama Libur Idulfitri 1445 H
RADARPEKANBARU.COM - Selama liburan Idulfitri 1445 H tercatat sebanyak 56.351 wisatawan mendatangi K.