PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2574 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2736 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2554 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2409 Kali
Musa: 3 Point ini Harus Dipenuhi Pengusaha Tempat Hiburan
Musa Kepala Badan Pelayanan Terpadu Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Pekanbaru sedang ketat-ketatnya memberikan perizinan khusus tempat hiburan.
"Saat ini ada beberapa peraturan yang harus dipenuhi para pengusaha jika hendak membuka tempat hiburan di Pekanbaru. Kita mengacu kepada peraturan tentang penertiban umum. Terkait kriteria pemberian izin, ada tiga point penting yang harus dipenuhi terlebih dahulu," ujar Kepala BPT Pekanbaru, Musa, Rabu (11/6/2014).
Musa mengatakan, untuk mendapatkan izin dari BPT, pertama si pengusaha harus melihat kondisi sekitar, yakni jarak antara rumah ibadah dengan lokasi tempat hiburan. Yang kedua, harus mendapat izin dari warga tempatan. Dan yang ketiga, pengusaha harus melaporkan diri untuk mendapatkan rekomendasi izin dari Camat dan Lurah setempat.
"Kalau ketiganya sudah dipenuhi, BPT tentu akan mengeluarkan perizinannya," sebut Musa lagi.
lebih lanjut, Musa mengatakan jika saat ini pihaknya sedang gencar-gencarnya melakukan pengecekan ke lapangan. "Banyak tempat hiburan yang sudah habis masa izinnya namun tidak diperpanjang. Selain itu, kita juga melakukan pengecekan tempat-tempat hiburan untuk melihat izin yang berlaku," tegasnya.(ram)
"Saat ini ada beberapa peraturan yang harus dipenuhi para pengusaha jika hendak membuka tempat hiburan di Pekanbaru. Kita mengacu kepada peraturan tentang penertiban umum. Terkait kriteria pemberian izin, ada tiga point penting yang harus dipenuhi terlebih dahulu," ujar Kepala BPT Pekanbaru, Musa, Rabu (11/6/2014).
Musa mengatakan, untuk mendapatkan izin dari BPT, pertama si pengusaha harus melihat kondisi sekitar, yakni jarak antara rumah ibadah dengan lokasi tempat hiburan. Yang kedua, harus mendapat izin dari warga tempatan. Dan yang ketiga, pengusaha harus melaporkan diri untuk mendapatkan rekomendasi izin dari Camat dan Lurah setempat.
"Kalau ketiganya sudah dipenuhi, BPT tentu akan mengeluarkan perizinannya," sebut Musa lagi.
lebih lanjut, Musa mengatakan jika saat ini pihaknya sedang gencar-gencarnya melakukan pengecekan ke lapangan. "Banyak tempat hiburan yang sudah habis masa izinnya namun tidak diperpanjang. Selain itu, kita juga melakukan pengecekan tempat-tempat hiburan untuk melihat izin yang berlaku," tegasnya.(ram)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Media Expo SPS Riau Hari Kedua Semakin Ramai Pengunjung
PEKANBARU - Media Expo SPS Riau dan Festival PPID tahun 2022 semakin ramai .
Rekomendasi Model Baju Gamis Terbaru di Tahun 2022
Hampir setiap tahunnya, model baju gamis selalu berubah-ubah sesuai dengan zaman.
Bawaslu Kampar Umumkan 63 Nama Panwaslu Kecamatan Lulus Seleksi Wawancara
BANGKINANG - Sesuai tahapan yang ditetapkan Bawaslu RI, pokja pembentukan P.
Bawaslu Kampar Umumkan Hasil Ujian CAT Calon Panwaslu Kecamatan
RADARPEKANBARU.COM - Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Badan Pengawas Pemilu .
Bawaslu Kampar Awasi Peserta Seleksi CAT Calon Panwaslu Kecamatan
BANGKINANG--Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah, SH terlihat sedang s.
TULIS KOMENTAR +INDEKS