PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2577 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2557 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2412 Kali
Bawaslu Kaji Ukuran Sah Lubang Pencoblosan Kertas Suara
Ketua Bawaslu, Muhammad saat menutup pelatihan pengawasan Pemilu untuk media massa dan ormas di Bengkulu, Minggu (24/11/2013)
BENGKULU, (radarpekanbaru.com)-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengatakan, lembaga ini akan merekomendasikan beberapa ukuran standar lubang pencoblosan kertas suara untuk Pemilu 2014. Suara akan dinyatakan sah bila memenuhi ukuran standar itu.
"Kami saat ini sedang mengkaji dengan para ahli berapa ukuran standar lubang dinyatakan sah saat paku dicobloskan di kertas suara ketika pemilu nanti," kata Muhammad, saat menutup pelatihan pengawasan pemilu bagi media massa dan organisasi masyarakat di Bengkulu, Minggu (24/11/2013).
Muhammad mengatakan, tujuan pengaturan ukuran lubang coblosan di kertas suara ini adalah menekan kecurangan. Selain itu, pada Pemilu 2009, menurut dia, terjadi banyak gambar calon legislatif yang terkena coblosan, bahkan sampai hilang seluruh bagian wajah.
"Hasil temuan Bawaslu, lubang besar yang menghilangkan wajah atau kumis tersebut adalah hasil praktik dari jual beli suara," kata Muhammad. Menurut dia, modus jual beli suara itu mengharuskan pemilih membawa gambar wajah atau ciri identik calon yang dicoblos untuk ditukar dengan sejumlah uang.
"Ciri identik itu bisa berupa kumis. Jadi jangan heran pada pemilu sebelumnya pada saat penghitungan suara ada gambar caleg yang kumisnya hilang, karena dijadikan barang bukti untuk mendapatkan uang dari caleg yang mensponsori, jadi serahkan bukti pencoblosan baru uang dapat," papar Muhammad.
Selain ukuran lubang pencoblosan, Bawaslu berencana mengeluarkan rekomendasi aturan agar pemilih tak diperkenankan membawa kamera dan peralatan elektronik lain yang dapat merekam gambar, saat memasuki tempat pemungutan suara.
Seluruh rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada KPU sebagai bukti bahwa Bawaslu bertekad meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga penyelenggara KPU. "Itu tantangan buat kami," ujar Muhammad. Rekomendasi disampaikan bersamaan dengan tindakan tegas yang juga dijatuhkan pada peserta.(kc/lam)
Editor : Ahmad Adryan
"Kami saat ini sedang mengkaji dengan para ahli berapa ukuran standar lubang dinyatakan sah saat paku dicobloskan di kertas suara ketika pemilu nanti," kata Muhammad, saat menutup pelatihan pengawasan pemilu bagi media massa dan organisasi masyarakat di Bengkulu, Minggu (24/11/2013).
Muhammad mengatakan, tujuan pengaturan ukuran lubang coblosan di kertas suara ini adalah menekan kecurangan. Selain itu, pada Pemilu 2009, menurut dia, terjadi banyak gambar calon legislatif yang terkena coblosan, bahkan sampai hilang seluruh bagian wajah.
"Hasil temuan Bawaslu, lubang besar yang menghilangkan wajah atau kumis tersebut adalah hasil praktik dari jual beli suara," kata Muhammad. Menurut dia, modus jual beli suara itu mengharuskan pemilih membawa gambar wajah atau ciri identik calon yang dicoblos untuk ditukar dengan sejumlah uang.
"Ciri identik itu bisa berupa kumis. Jadi jangan heran pada pemilu sebelumnya pada saat penghitungan suara ada gambar caleg yang kumisnya hilang, karena dijadikan barang bukti untuk mendapatkan uang dari caleg yang mensponsori, jadi serahkan bukti pencoblosan baru uang dapat," papar Muhammad.
Selain ukuran lubang pencoblosan, Bawaslu berencana mengeluarkan rekomendasi aturan agar pemilih tak diperkenankan membawa kamera dan peralatan elektronik lain yang dapat merekam gambar, saat memasuki tempat pemungutan suara.
Seluruh rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada KPU sebagai bukti bahwa Bawaslu bertekad meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga penyelenggara KPU. "Itu tantangan buat kami," ujar Muhammad. Rekomendasi disampaikan bersamaan dengan tindakan tegas yang juga dijatuhkan pada peserta.(kc/lam)
Editor : Ahmad Adryan
BERITA LAINNYA +INDEKS
Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers
PEKANBARU - Rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7 Serikat Media Siber Indon.
27 Wartawan Riau ikuti UKW Gratis PWI Pusat
Pekanbaru - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyelenggarakan Uji Kompet.
Dua Nama Kader Golkar Berebut Tiket Pilwako Pekanbaru 2024
PEKANBARU- Meski ada sejumlah nama kader Golkar direkomendasikan oleh DPP akan m.
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik.
TAMBANG- Polsek Tambang membuka pelayanan penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
TULIS KOMENTAR +INDEKS