Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kasus Dugaan Pidana Pemilu Slamet Maarif Disetop
RADARPEKANBARU.COM -- Kasus dugaan pidana pemilu yang menjerat Ketua PA 212 Slamet Maarif di Surakarta, Jawa Tengah dihentikan. "Diperolah keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan Slamet Maarif pada saat itu belum memenuhi unsur tipid (tindak pidana) pemilu," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja saat dikonfirmasi, Senin (25/2).
Agus pun menjelaskan sejumlah alasam yang menyebabkan disetopmya kasus tersebut, meski Slamet sudah sempat ditetapkan sebagai tersangka. Agus menjelaskan, dalam pengusutan kasus kmk, terdapat penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari ahli pidana dan KPU. Kemudian, kata Agus, unsur mens rea atau niat dari pelaku belum bisa dibuktikan. Ini dikarenakan sebagai tersangka, Slamet setelah dipanggil dua kali belum bisa hadir.
Sedangkan, masa penyelesaian perkara di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memiliki tenggat waktu maksimal 14 hari. Keputusan rapat Sentra Gakkumdu Solo pun menyatakan kasus itu dihentikan. "Perlu ditekankan, daei unsur kepolisian, menyikapi fakta itu Polri tetap bersikap netral objektif dan profesional, tetap mempertimbangkan dan menghargai pendapat dari emua unsur Gakkumdu," kata Agus.
Agus pun menegaskan, Polri bukan mengkriminalisasi ulama seperti yang dituduhkan saat polisi melakukan penegakkan Slamet Maarif. Agus menyatakan, Polri tetap akan mengawal agar pemilu atau kampanye slalu dalam koridor hukum. "Polri tetap menjaga pemilu tidak mengeksploitasi isu-isu sara dan polri akan tetap menjamin kondusivitas keamanan dengan mengedepankan supermasi hukum," ujar Agus menegaskan.
Sebelumnya, Slamet sempat ditetapkan tersangka atas dugaan ti dak pidana pemilu. Kasus ini bermula saat ada acara Persatuan Alumni 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019. Slamet datang sebagai salah satu pembicara. Namun, pidatonya dianggap bermuatan kampanye, sehingga Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi - Ma'ruf Solo melaporkannya ke Bawaslu Kota Solo.
Bawaslu memproses laporan itu. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), mereka menyimpulkan bahwa kasus itu layak untuk masuk ranah pidana pemilu. Bawaslu menyerahkan persoalan itu ke kepolisian.(rep)
PKB dan Nasdem Gabung Prabowo, Koalisi Perubahan Bubar!
RADARPEKANBARU.COM - Pascapenetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wak.
Sah, Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibr.
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.